Anies: PSBB harus diperpanjang, wabah corona tak bisa selesai dalam 14 hari

Kamis, 16 April 2020 | 22:56 WIB   Reporter: kompas.com
Anies: PSBB harus diperpanjang, wabah corona tak bisa selesai dalam 14 hari

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja dengan latar belakang gedung perkantoran di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (16/4/2020). Pemprov DKI Jakarta akan memberikan saksi berupa mencabut perizinan kepada perusahaan yang tetap beroperasi di masa Pembat


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta bakal diperpanjang. Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan, penanganan dan pengendalian virus corona tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup untuk memerangi wabah Covid-19.

"Dalam kenyataannya, wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu, hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4).

Baca Juga: Anies Baswedan usul ke Luhut Panjaitan agar operasional KRL selama PSBB dihentikan

Ia menyebutkan, lebih baik Pemerintah DKI berasumsi penanganan Covid-19 memakan waktu lama. Saat ini butuh kebijakan yang "berlebihan" dibandingkan yang "kekurangan".

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek, Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucap Anies.

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut dia. Karena itu, Anies menyatakan, Pemerintah DKI bersiap menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.

Baca Juga: KSPI minta Gubernur DKI tindak tegas perusahaan yang tetap beroperasi saat PSBB

Menurutnya, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di Jakarta tidak terus bertambah. Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas.

"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan ada pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.

Selanjutnya, ia pun menyarankan tim pengawas (timwas) mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.

"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19. Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.

Baca Juga: Geram, Anies ancam akan cabut izin usaha perkantoran yang bandel dan langgar PSBB

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19. Permohonan Pemerintah DKI untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang Pelaksanaan PSBB Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Beleid berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.

Penulis: Tsarina Maharani

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan

Terbaru