"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan ada pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.
Selanjutnya, ia pun menyarankan tim pengawas (timwas) mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.
"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19. Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.
Baca Juga: Geram, Anies ancam akan cabut izin usaha perkantoran yang bandel dan langgar PSBB
DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan PSBB dalam menghadapi pandemi Covid-19. Permohonan Pemerintah DKI untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang Pelaksanaan PSBB Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta. Beleid berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.
Penulis: Tsarina Maharani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News