Antisipasi penyebaran Covid-19, jam kerja di Jabodetabek dibagi menjadi 2 gelombang

Minggu, 14 Juni 2020 | 20:16 WIB   Reporter: Handoyo
Antisipasi penyebaran Covid-19, jam kerja di Jabodetabek dibagi menjadi 2 gelombang

ILUSTRASI. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto.(DOKUMENTASI BNPB)


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Gugus Tugas Nasional mengantisipasi penularan virus SARS-CoV-2 yang disebabkan kepadatan penumpang di fasilitas kendaraan umum pada hari kerja. Jaga jarak menjadi tantangan para pekerja, khususnya di wilayah Jabodetabek, yang bergerak bersama-sama di jam sibuk jelang bekerja.

Gugus Tugas Percepatanan Penanganan COVID-19 atau Gugus Tugas Nasional menyikapi situasi kepadatan dan jaga jarak atau physical distancing dengan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 di wilayah Jakarata, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek). 

Baca Juga: Realisasi belanja penanganan Covid-19 bidang kesehatan baru Rp 247 miliar

Melalui Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan bahwa berdasarkan data satu moda transportasi, seperti communter line atau KRL, lebih dari 75% penumpang KRL adalah para pekerja, baik ASN, BUMN, maupun swasta.  

“Kalau kita perhatikan detail pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 5.30 sampai 6.30,” ujar Yurianto saat melakukan konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta, pada Minggu (14/6).

Yurianto mengatakan bahwa kondisi tersebut berisiko ketika para pekerja berangkat secara bersamaan pada jam yang hampir sama, menuju ke tempat kerja. Ini Ini yang menjadi salah satu dasar, mengapa Gugus Tugas Pusat kemudian mengeluarkan Surat Edaran nomor 8 tahun 2020, tentang pengaturan jam kerja, pada adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Yang Produktif dan Aman Dari COVID-19 di wilayah Jabodetabek. 

Surat edaran tersebut akan mengatur dua tahapan awal mulai bekerja, yang diharapkan dapat berimplikasi pada akhir hari jam kerja.

Baca Juga: Pemerintah telah salurkan Rp 58,35 triliun anggaran jaring pengaman hingga 10 Juni

“Untuk gelombang pertama, kita berharap, bahwa seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN, maupun swasta, akan menggunakan dua tahapan. Tahap pertama atau gelombang yang pertama, akan memulai pekerjaan mulai 07.00 sampai 07.30 WIB. Diharapkan dengan 8 jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 atau 15.30,” ujarnya.

Editor: Handoyo .

Terbaru