Apa saja kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap Jakarta?

Senin, 25 Oktober 2021 | 13:11 WIB Sumber: Kompas.com
Apa saja kendaraan yang kebal kebijakan ganjil genap Jakarta?

ILUSTRASI. Dimulai pada Senin (25/10/2021), kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta berlaku pada 13 wilayah. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar


Lebih rinci, berikut macam kendaraan yang dikecualikan dlam penerapan ganjil genap DKI Jakarta: 

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara republik Indonesia yakni Presiden/Wakil Presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut Pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut uang (Bank Indonesia, antarbank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik. 

Mengenai wilayah ganjil genap, ialah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamaraja, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto. 

Lalu, Jalan S Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Kendaraan yang Kebal Ganjil Genap Jakarta"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Catat, mulai Senin (18/10), waktu pemberlakuan ganjil genap di Jakarta kembali normal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru