KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 serta rencana perubahan bentuk badan hukum PAM JAYA dalam rapat paripurna bersama DPRD Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Pramono menyebutkan, total rancangan APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp 95,35 triliun. Angka ini meningkat 3,80% dibandingkan APBD 2025 yang tercatat Rp 91,86 triliun.
Pendapatan daerah diarahkan pada optimalisasi sektor pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, pendapatan asli daerah lainnya, serta pendapatan transfer. Sementara itu, kebijakan belanja daerah difokuskan pada penyelesaian permasalahan kota dan implementasi sepuluh program kerja gubernur dan wakil gubernur.
Program tersebut meliputi pembangunan infrastruktur strategis (DSP/DKI Strategic Projects), peningkatan peringkat Jakarta di tingkat global melalui Global City Programs (GSP), serta penguatan peran Jakarta sebagai kota bisnis internasional.
“Kebijakan belanja daerah juga difokuskan pada alokasi anggaran untuk sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat," ucap Pramono, dilansir dari Warta Kota Live, Jumat (5/9/2025).
Baca Juga: Naik Signifikan, Ini Rincian Tunjangan Rumah DPRD DKI Jakarta
Menurut dia, anggaran belanja itu termasuk urusan wajib pelayanan dasar dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti pendidikan, kesehatan, dan penyediaan subsidi pangan melalui pengembangan urban farming.
Adapun kebijakan pembiayaan daerah diarahkan pada perluasan sumber pendanaan dan penerapan creative financing agar lebih inklusif, berkelanjutan, serta membuka peluang kontribusi dari berbagai pihak dalam pembangunan daerah.
Baca Juga: Pramono Sebut Kerusakan Fasum Imbas Aksi Massa Capai Rp 51,1 miliar
Terkait Raperda perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PAM JAYA menjadi Perseroan Daerah (Perseroda), Pramono menegaskan, langkah ini merupakan strategi untuk menerapkan skema pendanaan non-APBD. Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, serta daya saing PAM JAYA.
“Dengan menjadi Perseroda, diharapkan PAM JAYA memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola sumber daya, menjalin kemitraan, serta menarik investasi dari berbagai sumber," ucap Pramono.
Menurut dia, fleksibilitas ini sangat penting untuk memenuhi kebutuhan investasi yang besar sekaligus mempercepat realisasi berbagai proyek strategis perusahaan. Pramono menekankan, perubahan badan hukum PAM JAYA juga bertujuan memastikan pemenuhan hak warga Jakarta atas akses air minum bersih dan aman, serta memperluas layanan air minum perpipaan di seluruh wilayah Jakarta hingga 2029.
Selanjutnya: Riset Global Index 2025 Sebut Tingkat Inklusi Keuangan Indonesia Masih Rendah
Menarik Dibaca: Queen Mantis dan 5 Drakor Kriminal Pembunuh Sadis Penuh Misteri Menegangkan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News