KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Di balik kenaikan tersebut, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan bakal mempertebal berbagai skema subsidi untuk menjaga daya beli pekerja di ibukota agar tetap berada di atas laju inflasi.
Pramono menjelaskan, UMP 2026 naik 6,17% atau setara Rp 333.115 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761. Keputusan ini diambil setelah Dewan Pengupahan menyepakati penggunaan indeks tertentu atau alfa sebesar 0,75 sebagai basis perhitungan sesuai PP No. 49 Tahun 2025.
Menurutnya, kenaikan upah saja dianggap tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan pekerja. Oleh sebab itu, Pramono memutuskan untuk memberikan subsidi mulai dari biaya transportasi hingga akses kebutuhan dasar bagi para pekerja.
Baca Juga: UMP DKI Jakarta Tahun 2026 Naik 6,17% Jadi Rp 5,72 Juta, Ini Pertimbangannya
"UMP bukan sekedar kenaikan, tetapi kami juga melihat keseluruhan. Untuk menjamin kenaikan UMP di Jakarta di atas inflasi daerah, pemerintah DKI Jakarta telah memutuskan untuk memberikan subsidi beberapa hal," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/12).
Pramono menyebutkan, subsidi pertama yang menjadi sorotan adalah biaya transportasi publik. Pemprov DKI bakal memastikan beban pengeluaran buruh untuk mobilisasi kerja tetap rendah melalui subsidi pada moda transportasi massal yang ada di Jakarta.
Selain transportasi, subsidi juga merambah ke sektor pangan dan kesehatan. Pramono menjanjikan pemberian bantuan pangan murah serta layanan cek kesehatan gratis bagi para pekerja untuk menekan biaya hidup yang kian tinggi.
Baca Juga: Pemprov DKI Segera Tetapkan UMP 2026, Janji Kenaikan Adil bagi Buruh dan Pelaku Usaha
"Lalu ada juga akses air minum melalui PAM Jaya. Selain itu, masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Pramono berharap, kombinasi antara kenaikan upah sebesar 6,17% dan berbagai skema subsidi ini dapat memberikan bantalan ekonomi yang kuat bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Jakarta.
Baca Juga: Buruh Minta UMP Jakarta 2026 Rp 6 Juta, Pemprov DKI Tunggu Keputusan Kemenaker
Selanjutnya: Ruangguru Buka Lowongan Kerja: Cek Posisi Strategis & Syaratnya
Menarik Dibaca: 6 Makanan Tinggi Protein yang Bisa Turunkan Gula Darah Tinggi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News