Aturan 3 in 1 di DKI hilang mulai pekan depan

Selasa, 10 Mei 2016 | 16:01 WIB   Reporter: Adi Wikanto
Aturan 3 in 1 di DKI hilang mulai pekan depan


Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi akan menghapus kebijakan 3 in 1 mulai Senin (16/5/2016). Penghapusan diputuskan setelah adanya kajian dan masa uji coba yang telah dilakukan selama satu bulan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan,‎ efektivitas kebijakan 3 in 1 saat ini dinilai sudah tidak signifikan. Hal ini terlihat dari kemacetan yang tetap terjadi selama ada kebijakan 3 in 1. "Tidak signifikan, makanya mulai Senin mendatang secara resmi dihapuskan. Selama ada atau tidak ada kebijakan tersebut tetap macet," ujar Andri, seperti dikutip dari situs berita resmi milik Pemprov DKI Jakarta, Selasa (10/5).

Andri menyampaikan kebijakan ini pada forum group discussion (FGD) evaluasi perpanjangan pelaksanaan uji coba penghapusan kawasan pengendalian lalu lintas 3 in 1, di gedung Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Selasa (10/5/2016).

Menurut Andri, kemacetan saat ini bertambah dengan adanya pembangunan MRT, jalan layang susun Semanggi dan penataan kawasan Sudirman-Thamrin. Karena itu, satu-satunya langkah untuk mengurai kemacetan yang bisa dilakukan adalah mempercepat kebijakan ERP.

"Penghapusan kebijakan 3 in 1 rencananya akan mulai disosialisasikan‎ hari ini. Sehingga masyarakat bisa beralih menggunakan jalan alternatif untuk mengurai kemacetan," jelas Andri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto

Terbaru