Aturan baru di DKI, pengunjung tempat ini wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid

Minggu, 08 Agustus 2021 | 05:55 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan baru di DKI, pengunjung tempat ini wajib tunjukkan sertifikat vaksinasi Covid

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.KONTAN/Fransiskus Simbolon


VAKSIN CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan aturan baru mengenai penggunaan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat berkegiatan di tempat publik di Ibu Kota. 

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 3 Agustus 2021. Dengan adanya aturan itu, setiap orang yang melakukan aktivitas di tempat-tempat tertentu harus menunjukkan sertifikat sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama. 

Aturan tersebut tidak berlaku bagi beberapa kelompok warga yang tidak bisa menjalani vaksinasi. Pertama, anak-anak usia di bawah 12 tahun. Kedua, orang yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir, yang dibuktikan dengan menunjukkan surat hasil tes Covid-19. Lalu, warga yang tidak dapat vaksin karena kondisi kesehatan. Mereka harus menunjukkan surat keterangan dokter. 

Anies menegaskan, pengelola tempat harus bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pengunjung sudah tervaksinasi. Ia mengingatkan, ada sanksi tegas jika ada tempat usaha yang melanggar.

Baca Juga: Tanpa keluar rumah, ini cara pendaftaran vaksin Covid-19 online di Pedulilindungi.id

Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021, sanksi yang bisa diberikan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan pencabutan izin usaha. 

"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," ujar Anies, Jumat (6/8). 

Berikut tempat-tempat yang pengunjungnya wajib menunjukkan vaksin berdasarkan Kepgub yang ditandatangani Anies: 

1. Supermarket, pasar tradisional, hingga salon 

Dalam kepgub terbaru, kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari wajib membawa kartu vaksinasi. Adapun tempat yang termasuk yakni: 

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, pasar swalayan 
  • Apotek dan toko obat 
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut/salon, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan sejenisnya. 

"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," bunyi Kepgub yang diteken Anies. 

Editor: Herlina Kartika Dewi

Terbaru