Aturan ganjil genap DKI Jakarta belum diberlakukan kembali

Senin, 22 Maret 2021 | 11:28 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan ganjil genap DKI Jakarta belum diberlakukan kembali

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lalu lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta


LALU LINTAS - JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta menegaskan, hingga Senin (22/3/2021) aturan ganjil genap kendaraan roda empat belum diberlakukan kembali.

Informasi tersebut diunggah dalam akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta @dishubdkijakarta, Senin (22/3/2021).

"Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta, ganjil genap ditiadakan sementara sampai waktu yang akan diinformasikan kembali," tulis akun tersebut.

Aturan ganjil genap di Jakarta tidak putus sejak diberlakukan 16 Maret 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ganjil genap Kota Bogor akhir pekan ini berlaku pukul 09.00-18.00 WIB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, keputusan mencabut sementara kebijakan ganjil genap dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di transportasi umum.

"Dalam kondisi normal, kita sarankan masyarakat menggunakan transportasi umum, tetapi saat ini potensi penularan di transportasi umum cukup tinggi. Karena itu kita akan mencabut sementara kebijakan ganjil-genap di seluruh kawasan Jakarta," kata Anies, Maret tahun lalu.

Anies mengatakan, kebijakan ganjil genap akan berlaku kembali apabila surat keputusan sudah dibuat. "Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," kata dia, Juni 2020. (Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kebijakan Ganjil-Genap di DKI Jakarta Belum Diberlakukan Kembali"

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto

Terbaru