KONTAN.CO.ID - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI, tarif Transjakarta ditetapkan hanya Rp 8 pada 17 Agustus 2026. Kebijakan ini berlaku khusus selama perayaan kemerdekaan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menetapkan tarif transportasi umum hanya Rp 1 pada 17 Agustus 2026.
Namun, setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, tarif tersebut disesuaikan menjadi Rp 8.
Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Upayakan Pemulihan Energi untuk Penanganan Gempa NTT
“Setelah kami berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan Balai Kota, maka untuk tanggal 17 Agustus kami merevisi tarifnya tidak Rp 1 tetapi Rp 8,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo, mengutip Kompas.com, Minggu (16/8/2026).
Penyesuaian tarif dilakukan agar layanan transportasi yang dikelola pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta memiliki tarif khusus yang seragam selama perayaan HUT ke-81 RI.
Cara Naik Transjakarta dengan Tarif Rp 8
Untuk menikmati tarif Transjakarta Rp 8, penumpang tidak perlu melakukan pendaftaran atau aktivasi khusus.
Masyarakat cukup menggunakan kartu uang elektronik (KUE) yang biasa digunakan untuk membayar perjalanan Transjakarta.
Baca Juga: Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT, BNPB Kerahkan Tim dan Helikopter
Saat masuk halte, penumpang hanya perlu melakukan tap kartu pada mesin pembaca seperti biasa. Saldo kartu kemudian akan otomatis terpotong sebesar Rp 8.
Dengan demikian, tidak ada prosedur tambahan yang perlu dilakukan selama kartu uang elektronik yang digunakan masih aktif dan dapat digunakan untuk transaksi.
Kartu yang Bisa Digunakan untuk Tarif Transjakarta Rp 8
Sejumlah kartu uang elektronik dapat digunakan untuk membayar perjalanan Transjakarta dengan tarif khusus tersebut, antara lain:
- Bank Rakyat Indonesia (BRIZZI)
- Bank Central Asia (Flazz)
- Bank Negara Indonesia (TapCash, Kartu Aku, dan Rail Card)
- Bank Mandiri (e-money, e-Toll Card, Indomaret Card, dan GazCard)
- Bank DKI (JakCard)
- Bank Mega (MegaCash)
Baca Juga: Gempa Beruntun Guncang NTT Sabtu (15/8) Pagi
Penumpang disarankan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan agar proses tap di halte dapat berjalan lancar.
Melalui tarif khusus Rp 8 pada 17 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat ikut memeriahkan HUT ke-81 RI sekaligus semakin tertarik menggunakan transportasi umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News