Aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta, ini rinciannya

Senin, 26 Juli 2021 | 04:03 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta, ini rinciannya

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang. ANTARA FOTO/Biro Pers - Setpres/hma/rwa


Work From Office (WFO) sebesar 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Sektor kritikal: 

a. penanganan bencana; 
b. energi; 
c. logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat; 
d. makanan dan minuman serta 
e. penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan; 
f. pupuk dan petrokimia; 
g. semen dan bahan bangunan; 
h. objek vital nasional, 
i. proyek strategis nasional; 
j. konstruksi (infrastruktur publik); dan 
k. utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah): 

Work From Office (WFO) sebesar 100 persen hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi /pelayanan kepada masyarakat, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat Work From Office (WFO) sebesar 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Simak Rincian Bansos ke Masyarakat & Insentif Usaha Mikro

2. Kegiatan Belajar Mengajar 

Sekolah/Perguruan Tinggi/Akademi/Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online 

3. Kegiatan pada Sektor Kebutuhan Sehari-hari 

  • Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen), dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  • Pasar tradisional: Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 13.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, khusus pasar induk dapat beroperasi sesuai jam operasional 
  • Apotek dan toko obat: Dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru