Aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta, ini rinciannya

Senin, 26 Juli 2021 | 04:03 WIB Sumber: Kompas.com
Aturan lengkap PPKM Level 4 Jakarta, ini rinciannya

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali kembali diperpanjang. ANTARA FOTO/Biro Pers - Setpres/hma/rwa


4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum 

  • Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) 

5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan 

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4 

6. Kegiatan Konstruksi 

Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta. 

7. Kegiatan Peribadatan 

Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah. 

Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Mal & Plaza Tetap Tutup

8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan 

Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 

9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa 

  • Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara 
  • Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara 

10. Kegiatan pada Moda Transportasi 

  •  Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat 
  • Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

 

Selanjutnya: PPKM level 4 berlanjut, pasar rakyat dan PKL boleh buka dengan prokes ketat

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru