4. Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum
- Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan (baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal): Hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)
5. Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan/Mall/Pusat Perdagangan
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan: Ditutup sementara, kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan, dengan memperhatikan ketentuan pada sektor kritikal dan aktivitas pada angka 1 dan angka 4
6. Kegiatan Konstruksi
Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek): Beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
7. Kegiatan Peribadatan
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM; dan Mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
Baca Juga: PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 2 Agustus, Mal & Plaza Tetap Tutup
8. Kegiatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Fasilitas pelayanan kesehatan: Beroperasi 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
9. Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
- Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya: Ditutup sementara
- Tempat Resepsi pernikahan: Ditiadakan sementara Lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan: Ditutup sementara
10. Kegiatan pada Moda Transportasi
- Kendaraan Umum, Angkutan Massal, Taksi (Konvensional dan Online) dan Kendaraan Sewa/Rental: Maksimal penumpang 70 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
- Ojek (Online dan Pangkalan): Penumpang 100 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat selama PPKM Level 4 Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Aturan Lengkap PPKM Level 4 Jakarta"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Selanjutnya: PPKM level 4 berlanjut, pasar rakyat dan PKL boleh buka dengan prokes ketat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News