VIRUS CORONA - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seluruh aturan terkait penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berlangsung mulai hari ini, Jumat (10/4/2020). Dalam kesempatan itu Anies juga mengumumkan sanksi bagi warga yang melanggar serangkaian aturan tersebut.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun dan denda Rp 100 juta," kata Anies dipantau dari siaran langsung akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: Hari ini PSBB di Jakarta mulai berlaku, ini yang boleh dan tak boleh dilakukan
Anies mengatakan penerapan pasal itu juga disesuaikan dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes tersebut disebutkan bahwa sanksi pelanggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanski sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," ucap Anies. Adapun PSBB di Jakarta akan berlangsung hingga tanggal 23 April 2020 mendatang.
Baca Juga: Ini yang polisi lakukan saat pelaksanaan PSBB di Jakarta
Selama kurun waktu tersebut, warga hanya boleh keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor yang mendapat pengecualian. Saat keluar rumah, warga diwajibkan untuk menggunakan masker. Kemudian ojek online juga hanya boleh mengangkut barang, bukan orang. Selain itu, kendaraan roda dua hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok.
Harapan Anies, dengan diterapkannya PSBB ini, bisa mengontrol wabah Covid-19 di Jakarta yang menjadi episentrum penyebaran virus corona.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Langgar PSBB di Jakarta, Warga Bisa Kena Denda hingga Sanksi Pidana"
Penulis : Jimmy Ramadhan Azhari
Editor : Jessi Carina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News