Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik

Selasa, 04 Februari 2020 | 13:39 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, motor nekat lewat jalan layang non tol Casablanca bakal kena tilang elektronik

ILUSTRASI. Kendaraan terjebak kemacetan di kawasan Casablanca, Jakarta, Selasa (13/8/2019). Masa uji coba perluasan kawasan ganjil genap di DKI Jakarta berimbas pada kemacetan di sejumlah ruas jalur alternatif. ANTARA FOTO/Reno Esnir/NZ.


LALU LINTAS - JAKARTA. Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, menjadi favorit bagi pengendara sepeda motor untuk terhindar dari kemacetan yang terjadi di jalan bawah. Padahal, roda dua dilarang melintas di atas karena berbahaya bagi keselamatan banyak orang.

Apabila pemotor nekat tetap melintas di JLNT Casablanca, dalam waktu dekat akan dikenakan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE). Jadi, tidak lagi ada polisi yang berjaga untuk menilang pelanggar lalu lintas atau biker yang nekat melintas.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan peraturan itu diterapkan di JLNT, mengingat banyak pelanggaran lalu lintas, terutama pemotor.

Baca Juga: Dukung tilang elektronik, driver ojol minta dilibatkan dalam pengambilan keputusan

"Kami akan lakukan secara bertahap untuk penambahannya. Kita cari lokasi-lokasi yang rawan, salah satu titik yang jadi lokasi ke depan adalan JLNT Casablanca. Itu nanti akan kami pasang," ucap Yusuf kepada Kompas.com, Senin (3/2/).

Selain itu, Yusuf menuturkan, untuk jenis kamera ETLE yang digunakan di JLNT Casablanca akan bersifat portabel. Fungsinya agar mudah untuk dipindah-pindahkan sebelum nantinya dipermanenkan di jalan tersebut.

"Kalau memang perlu dilakukan penindakan ETLE di tempat-tempat yang dianggap rawan pelanggaran kita pakai portabel dulu, jadi bisa berpindah-pindah sebelum nantinya dipermanenkan," ucap Yusuf.

Aturan tersebut juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).

Baca Juga: Ratusan pengendara motor langsung terjaring tilang elektronik

Tepatnya Pasal 287 ayat 1 dan 2, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah yang diisyaratkan dengan rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Ayat 5 dari pasal yang sama juga memberikan hukuman maksimal dua bulan dan denda Rp 500.000, apabila setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan melanggar batas kecepatan paling tinggi maupun paling rendah. Sudah ditetapkan batas kecepatan maksimal pada JLNT adalah 40 kilometer per jam.

Larangan itu hampir serupa dengan aturan motor tidak boleh masuk jalan tol. Salah satu yang ditekankan, yaitu adanya kemungkinan pengendara motor celaka akibat kuatnya terpaan angin di atas JLNT.

Selain itu, jalurnya menyatu dengan roda empat atau lebih yang memiliki kecepatan dan fisik lebih besar dari motor sehingga ada potensi bermasalah. Pemotor itu juga bisa jadi korban, penyebab kecelakaan, atau terlibat dalam kecelakaan.

Baca Juga: Hari ini, tilang elektronik untuk sepeda motor mulai diberlakukan

Salah satu kasus yang jadi perhatian dan masih diingat, yakni peristiwa kecelakaan suami istri ketika melintas di JLNT. Pasangan tersebut ditabrak mobil sampai akhirnya sang istri terjatuh dari ketinggian 15 meter dan meninggal dunia. Nah, jadi para biker sudah saatnya tertib berlalu lintas dan pikir ulang lagi soal risiko yang ditanggung. (Aditya Maulana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Lewat Jalan Layang Casablanca Bakal Kena Tilang Elektronik",

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru