BADUNG. Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, berencana membuat kebijakan inovatif dengan menyewa lahan milik masyarakat untuk kegiatan pertanian dan budidaya buah-buahan. Nantinya, hasil panenan akan dijual guna memenuhi kebutuhan perhotelan dan masyarakat setempat.
"Kami menyewa lahan milik masyarakat di Badung untuk pertanian yang diharapkan dapat membuka peluang kerja dan membuat masyarakat bangga menjadi petani," kata Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta di Mangupura, Jumat.
Untuk aturan sewa lahan pertanian ini , pemerintah hanya menyewa selama tiga tahun. Namun, kesepakan sewa lahan milik masyarakat itu dapat diperpanjang hingga maksimal 25 tahun.
Lahan yang telah disewa itu dapat dikelola pemilik lahan yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, namun tetap dalam pengawasan pemerintah daerah melalui dinas terkait. Ia mencontohkan, lahan yang disewa pemerintah nantinya akan dikembangkan budidaya jambu kristal dan yang menjadi pegawai budidaya buah-buahan itu adalah petani setempat atau pemilik lahan.
Dalam pengawasan sewa lahan pertanian tersebut, Pemkab Badung menugaskan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) untuk melakukan kontak tani yang kemudian dibentuk tani maju dan petani biasa.
Tugas PPL ini nantinya sebagai koordinatornya untuk mengakomodir, memberikan dan melakukan kerja sama dengan Litbang, Unud dan Universitas lainnya "Pemkab Badung melalui dinas terkait akan memberikan pelatihan kepada petani ini di lahan yang telah disewa pemerintah agar menjadi petani mandiri," ujarnya.
Apabila lahan yang disewa pemerintah ini sudah berakhir masa kontraknya, maka dikembalikan kepada masyarakat yang memiliki lahan itu yang telah berisi tanaman yang berkualitas. Hal ini juga menjadi program Pemkab Badung yang menginginkan adanya satu desa satu produk (OVOP) dan program ini sudah dilakukan analisis.
Giri Prasta kembali mencontohkan, seperti budidaya buah nanas dan manggis akan difokuskan dalam satu wilayah di Badung Utara agar lebih optimal untuk memenuhi permintaan hotel.
Selain itu, pihaknya mengoptimalkan Unit Pangan Daerah (UPD) untuk membeli hasil panen petani yang kemudian disimpan dalam jangka waktu cukup lama agar saat harga pangan melonjak tajam, barang ini dapat didistribusikan ke masyarakat dalam upaya menjaga kestabilan harga dan untuk menjaga ketersediaan pokok pangan.
"Hal ini untuk mengantisipasi adanya pengepul nakal untuk mencuri kesempatan menaikkan harga dan saat itulah UPD mendistribusikan barang dengan harga murah, sehingga pengepul yang nakal berpikir dua kali untuk melakukan hal itu," kata Giri Prasta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News