Bakamla serahkan kapal tanker Indonesia pembawa solar ilegal ke Polairud Polda Sumsel

Jumat, 29 Januari 2021 | 14:09 WIB Sumber: TribunNews.com
Bakamla serahkan kapal tanker Indonesia pembawa solar ilegal ke Polairud Polda Sumsel

ILUSTRASI. Badan Keamanan Laut (Bakamla). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.


HUKUM - JAKARTA. Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menyerahkan hasil tangkapan sebuah kapal Tanker MT Muchtar Forest 01 yang memuat Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen ke penyidik Polairud Polda Sumatera Selatan pada Kamis (28/1/2021) kemarin. 

Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita mengatakan Tim Satgas Penegak Hukum Unit Penindakan Hukum (UPH) Bakamla RI dan Korwas PSDKP menangkap kapal itu saat patroli di sekitar perairan Sungai Musi, tepatnya di sekitar pulau Prajen. 

Penangkapan tersebut, kata Wisnu, berawal informasi dari masyarakat kepada jajaran Bakamla RI sehingga Tim Satgas Gakkum UPH melaksanakan penyelidikan. Selanjutnya, pada Senin 25 Januari 2021 pagi, Tim Satgas Gakkum UPH bersama Korwas PSDKP menggunakan unsur KP Napoleon 015 bergerak menuju perairan Musi mengadakan pencarian. 

Sekitar pukul 03.00 WIB kapal target ditemukan pada koordinat 02°.56.409° S - 104°.53.288° E. Tim Patroli yang dipimpin Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari kemudian langsung naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan muatan kapal.

Baca Juga: Bakamla sita kapal tanker Iran, Teheran minta penjelasan Indonesia

MT Muchtar Forest 01 yang dinahkodai oleh Baharudin merupakan kapal jenis tanker berbendera Indonesia. Kapal tersebut memiliki bobot 92 GT, panjang kapal 30 meter dengan anjungan warna biru dan lambung warna merah. "Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui kapal MT Muchtar Forest 01 memuat BBM jenis solar kurang lebih 40 KL tanpa dilengkapi dokumen," kata Wisnu saat dikonfirmasi pada Jumat (29/1/2021).

Guna pemeriksaan lebih lanjut, kata Wisnu, Tim Patroli Laut yang dipimpin Mayor Bakamla Rahmad David Djauhari mengamankan dokumen kapal dan kapal beserta muatan di adhoc menuju Dermaga 1 Ilir.

Pada hari Rabu, 27 Januari 2021 Tim Gakkum UPH Bakamla RI bersama Penyidik Polairud Polda Sumatera Selatan kemudian melakukan gelar perkara dan Olah Tempat Kejadian Perkara di kapal guna pelimpahan berkas perkara. "Hasil intogerasi penyidik Subdit Gakkum Polairud kapal MT Muchtar Forest 01 didapati melanggar pidana memuat BBM Ilegal dengan sanksi pasal 53 dan atau 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas," kata Wisnu. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bakamla Tangkap dan Serahkan Kapal Tanker Indonesia yang Bawa Solar Ilegal ke Polairud Polda Sumsel"

Selanjutnya: Bakamla menahan kapal tanker Panama dan Iran, diduga transfer BBM ilegal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .
Terbaru