Bangkai kapal MV Mentari Crystal merugikan Pelindo III

Kamis, 24 Juni 2021 | 16:59 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Bangkai kapal MV Mentari Crystal merugikan Pelindo III


PELINDO III - JAKARTA. Sudah hampir 8 bulan bangkai kapal MV Mentari Crystal teronggok di salah satu titik sandar di pelabuhan Teluk Lamong, Surabaya. Akibat evakuasi yang molor berbulan-bulan ini salah satu tambatan di pelabuhan milik Pelindo III itu tak bisa digunakan.

Direktur Namarin Institute Siswanto Rusdi mengatakan, keberadaan bangkai kapal tenggelam di Teluk Lamong itu sangat merugikan Pelindo III. Sebagai BUMN, Pelindo III telah kehilangan potensi pendapatan akibat dermaga yang tidak bisa dipakai.

Itu sebabnya Pelindo III harus meminta ganti rugi terhadap pemilik kapal MV Mentari Crystal. "Bukan hanya meminta. Pelindo III justru bisa menuntut pemilik kapal yang bersangkutan. Karena biasanya perusahaan memiliki skema P&I untuk menanggulangi kondisi seperti itu,” jelas Siswanto dalam keterangannya, Rabu (23/6).

Baca Juga: Pelindo III: Selama Idul Fitri, pelabuhan tetap beroperasi

Kasus bangkai kapal yang gagal di evakuasi selama lebih dari 8 bulan di Teluk Lamong ini sangat merugikan Pelindo III dan pelaku usaha lainnya. Itu sebabnya pemerintah harus bertindak tegas untuk memastikan evakuasi segera tuntas dan dermaga di Teluk Lamong seluruhnya bisa beroperasi, sambungnya.

Lebih jauh Siswanto mengungkapkan, setiap kapal semestinya didukung dengan asuransi. Sehingga ketika terjadi kecelakaan, pemilik kapal bisa menggunakan asuransi tersebut untuk mengatasi dampak yang timbul dari kecelakaan tersebut.

Termasuk ketika sebuah kapal tenggelam, pihak asuransilah yang seharusnya membereskan bangkai kapal dari lokasi kecelakaan.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru