Kabar Baik! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipotong 50%

Minggu, 28 Juni 2026 | 11:50 WIB
Kabar Baik! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipotong 50%

ILUSTRASI. pajak, Tax Amnesty, tax ratio ; pajak ; Tax Amnesty ; tax ratio (KONTAN/Panji Indra)


Reporter: Dendi Siswanto  | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional sebesar 50%. 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 19 Juni 2026. 

Dalam beleid tersebut dijelaskan, keringanan diberikan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema sekaligus mendukung pertumbuhan industri perfilman nasional. 

Baca Juga: Permintaan Tinggi, Penerbitan Panda Bond Mundur Jadi Akhir Juli

Pemerintah daerah menilai dukungan fiskal diperlukan untuk mendorong produksi film nasional melalui insentif pajak bagi pelaku usaha bioskop yang menayangkan film Indonesia. 

"Bahwa dalam rangka mewujudkan Jakarta sebagai Kota Sinema, diperlukan keterlibatan dan dukungan pemerintah Provinsi Jakarta kepada produsen film guna mendorong pertumbuhan produksi film nasional melalui pemberian keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu (28/6).

Besaran insentif yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayarkan atau disetorkan wajib pajak kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Namun, keringanan tersebut disertai sejumlah persyaratan. Salah satunya, wajib pajak harus menyerahkan 50% nilai keringanan pajak yang tidak dibayarkan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta. 

Penyaluran dana tersebut harus dibuktikan dengan berita acara serah terima. 

Produsen film yang berhak menerima manfaat tersebut merupakan perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang produksi film di Indonesia, baik milik negara maupun swasta, dengan film yang ditayangkan di bioskop wilayah DKI Jakarta dan menjadi objek PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. 

Selain itu, wajib pajak tetap diwajibkan menyetorkan pajak sesuai ketentuan setelah memperhitungkan keringanan yang diterima serta melampirkan berita acara serah terima saat menyampaikan surat pemberitahuan pajak daerah setiap masa pajak.

"Pemberian keringanan pokok pajak sebagaimana dimaksud dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan," bunyi Diktum Ketiga. 

Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas keringanan dan harus membayar serta melaporkan pajak secara penuh tanpa pengurangan. 

Dengan berlakunya keputusan tersebut, ketentuan mengenai penyaluran hasil pengurangan pajak dalam Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada masa pajak berikutnya setelah lembaga pengelola ekosistem perfilman yang dimaksud resmi bertanggung jawab menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Bikin Kebal Hukum Investor & Bukan Tax Amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru