BANTUAN SUBSIDI UPAH - Intip cara cek pencairan dan status penerima BSU Kemnaker 2025. Pemerintah bersiap menyalurkan kembali BSU yang ditargetkan selesai pada bulan Juni 2025.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan tertentu, bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.
BSU 2025 ini akan diberikan kepada 17,3 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta atau pekerja di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.
Baca Juga: Apa Saja yang Masuk Bank Himbara? Penerima BSU Kemnaker Wajib Tahu
Melansir laporan Kontan.co.id, Kementerian Ketenagakerjaan telah menciarkan BSU kepada 2,4 juta penerima pada Senin (23/6). Langkah ini dilakukan secara bertahap sehingga masih ada penerima yang masih berstatus berhasil diverifikasi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pada tahap pertama ini, pemerintah telah menetapkan sebanyak 3.697.836 penerima manfaat BSU Rp 600.000. Dari jumlah tersebut yang sudah menerima BSU Rp 600.000 sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.768 orang masih dalam proses administrasi.
Sementara itu, anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program BSU mencapai Rp 10,72 triliun yang berasal dari APBN.
Baca Juga: Realisasi Penyaluran BSU Baru 14%, Kemnaker Beberkan Kendalanya
Cara Cek Pencairan BSU 2025
Ada beberapa cek pencairan BSU yang wajib diketahui calon penerima.
1. Cek BSU via BPJS Ketenagakerjaan
Langkah-langkah pencairan BSU berikut ini
- Buka situs resmi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Centang captcha keamanan
- Klik tombol "Lanjutkan"
- Akan muncul status apakah kamu terdaftar sebagai penerima BSU atau belum.
Baca Juga: Notifikasi Masih Verifikasi dan Validasi? Ini Arti hingga Status Lain Penerima BSU
2. Cek BSU via Website Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)
Langkah-langkah untuk mengecek lewat laman Kemnaker
- Buka laman https://bsu.kemnaker.go.id
- Klik "Daftar Akun"
- Masukkan email aktif, NIK, dan data lain yang diminta
- Verifikasi email
- Login ke akun pekerja
- Masuk ke dashboard dan klik menu “BSU”
- Akan tampil status: "Terdaftar sebagai calon penerima" "Sedang dalam proses" Atau "BSU sudah dicairkan ke rekening"
Baca Juga: 1,2 Jutaan Karyawan Akan Terima BSU, Cek Penerima Di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Arti Status Penerima BSU
Nah, bagi Anda yang sudah mengecek laman BSU, muncul status yang beragam sehingga Anda perlu memahami arti setiap notifikasi.
1. Arti Status “Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi”
Status pertama ini sering muncul pada sejumlah pekerja saat mengecek bantuan subsidi upah (BSU). Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram BPJS Ketenagakerjaan, apabila keterangan tersebut muncul, artinya data Anda masih dalam tahap pemeriksaan dan pengecekan kesesuaian.
Anda disarankan untuk menunggu sambil rutin mengecek perkembangan melalui laman resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi JMO.
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi bagian HRD tempat Anda bekerja guna mendapatkan kejelasan apakah termasuk calon penerima atau tidak. Pastikan untuk memantau email atau pesan masuk yang mungkin berisi pemberitahuan resmi terkait hasil verifikasi.
Baca Juga: BSU Cair, Cek Penerima Di Bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id & Bsu.Kemnaker.go.id
2. Arti Status “Pembaruan Rekening Berhasil”
Status ini menunjukkan bahwa data Anda telah masuk tahap pengecekan lanjutan, sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025. Proses ini bertujuan memastikan bahwa informasi Anda telah sesuai dengan persyaratan penerima BSU. Kriteria yang harus dipenuhi antara lain:
- Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid
- Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
- Mempunyai gaji maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
- Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
3. Arti Status “Belum Termasuk Kriteria Calon Penerima”
Apabila muncul status ini, maka berarti Anda tidak termasuk penerima BSU dengan alasan berkut ini.
- Tidak memenuhi syarat sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2025
- Sudah menerima bantuan sosial lain seperti PKH
- Data rekening bermasalah (ganda, tidak aktif, tidak valid, atau dibekukan)
- NIK tidak sesuai
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Golongan Penerima BSU 2025
Untuk menerima BSU 2025, ada beberapa calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
- Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Prioritas lain dari pemerintah adalah bantuan khusus guru honorer.
Baca Juga: Cek Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2025 dari Pemerintah
BSU 2025 akan disalurkan melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) dan BSI. Pihak BPJS Ketenagakerjaan himbau, peserta untuk dapat berhati-hati terhadap informasi terkait Bantuan Subsidi Upah di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Informasi resmi tentang Bantuan Subsidi Upah hanya ada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pengumpulan data secara resmi hanya dapat dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan 175. Demikian informasi terkait golongan penerima BSU, estimasi, hingga cara cek pencairan bulan Juni-Juli 2025.
Tonton: Bank Dunia Soroti Beban Bunga Utang Indonesia yang Cukup Tinggi, Imbas Penerimaan Rendah
Selanjutnya: Penderita Penyakit Asam Urat Tidak Boleh Makan Apa? Ini Daftarnya
Menarik Dibaca: Penderita Penyakit Asam Urat Tidak Boleh Makan Apa? Ini Daftarnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News