Batas Akhir Hari Ini, Cek Ulang Formula untuk Menghitung UMP 2023

Senin, 28 November 2022 | 03:56 WIB Sumber: Kompas.com
Batas Akhir Hari Ini, Cek Ulang Formula untuk Menghitung UMP 2023


Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. 

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). 

UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. 

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). 

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. 

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?

Tujuan penetapan upah minimum

Lantas, apa sebenarnya filosofi penetapan upah minimum? 

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. 

Perlindungan itu bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. 

Dituliskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. 

Adapun upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari: 

  • Upah tanpa tunjangan, atau 
  • Upah pokok dan tunjangan tetap. 

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru