Batas Akhir Hari Ini, Cek Ulang Formula untuk Menghitung UMP 2023

Senin, 28 November 2022 | 03:56 WIB Sumber: Kompas.com
Batas Akhir Hari Ini, Cek Ulang Formula untuk Menghitung UMP 2023


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Saat ini, masyarakat masih menanti informasi seputar daftar upah minimum 2023, baik upah minimum kabupaten/kota (UMK) maupun upah minimum provinsi (UMP). Apalagi, batas akhir pengumuman penetapan UMP 2023 adalah hari ini, Senin (28/11/2022). Demikian pula batas waktu penetapan UMK 2023 yang tinggal menghitung hari, tepatnya 7 Desember 2022. 

Daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 dipastikan lebih tinggi jika dibandingkan dengan besaran upah minimum tahun 2022. 

Pasalnya, hal tersebut telah diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. 

Dijelaskan dalam regulasi tersebut bahwa yang dimaksud upah minimum adalah upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh gubernur sebagai jaring pengaman. 

Pemerintah pusat menetapkan kebijakan upah minimum tahun 2023 sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Adapun emerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan Upah Minimum tahun 2023 wajib berpedoman pada Peraturan Menteri tersebut. 

Baca Juga: Jelang Batas Waktu Penetapan Upah Minimum, Ini Harapan Buruh

Nantinya, daftar UMP 2023 dan daftar UMK 2023 yang telah ditetapkan akan mulai berlaku pada awal tahun depan, tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023. 

Upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. 

Adapun pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun yang memiliki kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum. 

  • Kualifikasi tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: Pendidikan; 
  • Kompetensi; dan/atau 
  • Pengalaman kerja yang dipersyaratkan untuk melaksanakan pekerjaan atau jabatan. 

Sedangkan upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah. 

Baca Juga: Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?

Formula menghitung daftar upah minimum 2023 

Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen. Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen. 

Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi. 

Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). 

UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan. Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan. 

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. 

Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a). 

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi. 

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30. 

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Baca Juga: Besok, Pemprov Jawa Tengah Akan Umumkan UMP 2023, Berapa Besarnya?

Tujuan penetapan upah minimum

Lantas, apa sebenarnya filosofi penetapan upah minimum? 

Dilansir dari unggahan akun Instagram Kemnaker, @kemnaker, pada dasarnya filosofi penetapan upah minimum sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh. 

Perlindungan itu bertujuan agar upah pekerja atau buruh tidak dibayar terlalu rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja. 

Dituliskan bahwa hal tersebut sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan. 

Adapun upah minimum sama dengan upah bulanan terendah yang terdiri dari: 

  • Upah tanpa tunjangan, atau 
  • Upah pokok dan tunjangan tetap. 

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Segera Diumumkan, Cek Lagi Rumus Penetapan UMP dan UMK 2023"
Penulis : Muhammad Choirul Anwar
Editor : Muhammad Choirul Anwar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru