BBPOM sita 800 kg mi berformalin di Tasikmalaya

Kamis, 26 Mei 2016 | 15:02 WIB Sumber: TribunNews.com
BBPOM sita 800 kg mi berformalin di Tasikmalaya


TASIKMALAYA. Sebanyak 800 kilogram mi basah mengandung bahan berbahaya gagal beredar di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung menggerebek pabrik pembuatan mi basah di Kampung Sirnasari, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya, Rabu (25/5).

"Kami melakukan penggrebekan ketika pabrik itu baru saja memproduksi mi basah," kata Kepala BBPOM Bandung, Abdul Rahim melalui sambungan telepon, Kamis (26/5).

Di lokasi kejadian, kata Abdul, petugas menemukan cairan bening yang diduga formalin dan serbuk putih yang diduga boraks. Petugas langsung melakukan uji cepat dengan menggunakan tes kit formalin.

"Setelah diperiksa, produk mi basah itu positif mengandung formalin. Lantas petugas langsung mengamankan mi basah sebanyak 800 kilogram, cairan formalin, serbuk boraks, dan alat produksi untuk dijadikan barang bukti," papar Abdul.

Menurut Abdul, pemilik pabrik, yakni SH, menjadi tersangka dalam kasus peredaran mi basah berbahaya itu. SH dituding telah melanggar ketentuan Pasal 75 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. "Ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," ucap Abdul. (Teuku Muhammad Guci Syaifudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini

Terbaru