Bea Cukai dan Singapura Bahas Penegakan Hukum Kepabeanan di Perbatasan Laut

Jumat, 26 Juli 2024 | 16:46 WIB   Reporter: Rashif Usman
Bea Cukai dan Singapura Bahas Penegakan Hukum Kepabeanan di Perbatasan Laut

ILUSTRASI. Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani.


BEA DAN CUKAI - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan instansi kepabeanan Singapura atau Singapore Police Coast Guard (SPCG) menggelar pertemuan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur.

Pertemuan bertajuk The 2nd Bilateral Meeting itu merupakan pertemuan tingkat pimpinan tertinggi antara Bea Cukai dan SPCG, yaitu antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani dan Commander SPCG, SAC Cheang Keng Keong.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan dalam pertemuan tersebut Bea Cukai dan SPCG saling bertukar informasi terkait best practice kepabeanan kedua negara, utamanya dalam rangka penegakan hukum kepabeanan, pengawasan dan pemberantasan pelanggaran kepabeanan, serta fasilitasi. 

Baca Juga: Pungutan Cukai untuk Rumah Hingga Detergen Dikhawatirkan Rugikan Ekonomi Indonesia

"Kami juga mendiskusikan kendala-kendala yang terjadi dalam kerja sama yang telah dilaksanakan dan langkah-langkah ke depan untuk meningkatkan sinergi kerja sama, seperti peningkatan komunikasi dan koordinasi antara tim operasional dan pusat, serta pelaksanaan kegiatan Rendezvous at Sea dan patroli terkoordinasi secara reguler dengan tujuan mengawasi dan menegakkan hukum di perbatasan laut kedua negara," kata Encep dalam keterangan resminya, Jumat (26/7).

Di akhir pertemuan, Bea Cukai dan SPCG sepakat untuk terus meningkatkan kerja sama yang akan ditindaklanjuti oleh tiap-tiap tim teknis.

Disebutkan Encep, kerja sama dengan skema bilateral (customs to customs) antara Bea Cukai dan SPCG, yang terwujud salah satunya melalui The 2nd Bilateral Meeting tersebut telah memberikan manfaat bagi Bea Cukai dan Indonesia, khususnya dalam optimalisasi kinerja pengawasan di perbatasan negara. 

Baca Juga: Pemerintah Berencana Pungut Cukai Untuk Empat Produk Plastik Ini

Encep juga menerangkan bahwa Indonesia dan Singapura merupakan littoral states di wilayah Selat Singapura yang memiliki tanggung jawab dan kepentingan untuk mengamankan Selat Singapura pada dua sisi wilayah perairan teritorial masing-masing, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. 

"Dengan jalinan kerja sama bilateral yang baik bersama SPCG, kami telah dapat mencegah dan membatasi kegiatan ilegal di perbatasan Indonesia dan Singapura, seperti penyelundupan, transnational organised crimes (TOC) terkait dengan masalah kepabeanan, dan perdagangan barang ilegal lainnya," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru