Pada kesempatan yang sama, Bea Cukai Kediri bekerja sama dengan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Kantor Pos Kediri memusnahkan 1,12 Ton benih sawi putih asal Jepang yang tidak memiliki izin.
“Pemusnahan dilakukan karena di dalam benih sawi putih tersebut terkandung bakteri kategori golongan A1. Guna mencegah hama penyakit tumbuhan tersebar dilakukan pembakaran terhadap komoditi impor tersebut,” ungkap Kepala Subseksi Penyuluhan Bea Cukai Kediri, Andyk Budi.
Andyk Budi mengatakan sejalan dengan kemudahan jual beli secara online, jumlah media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (MP-OPTK) yang masuk wilayah Kediri juga semakin meningkat, untuk itu sesuai dengan amanah UU No. 16/1992 Bea Cukai Kediri melakukan peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan Balai Karantina.
Baca Juga: Per 31 Juli 2020, realisasi penerimaan bea dan cukai mencapai Rp 109,06 triliun
Tidak ketinggalan, Kepala Kantor Bea Cukai Madiun Iwan Hermawan juga melakukan pemusnahan terhadap 2.104 batang rokok ilegal dan 74.500 ml miras ilegal. Atas temuan pelanggaran tersebut, negara ditaksir telah dirugikan lebih dari Rp 4 juta.
Melalui penindakan yang telah dilakukan jajarannya di wilayah Jawa Timur, Oentarto berharap tingkat peredaran rokok ilegal dapat ditekan hingga 1 persen.
“Mari kita menyatukan tekad untuk menggempur rokok illegal. Karena direct impactnya, nanti hasil tembakau yang melalui jalur legal akan dihitung dan hasilnya akan dikembalikan lagi ke pemerintah daerah dalam bentu dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) yang salah satunya dimanfaatkan untuk penanggulangan Covid-19. Maka harus jadi concern kita bersama,” pungkas Oentarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News