Adapun, nilai barang atas penindakan tersebut sebanyak Rp 70 juta sedangkan potensi kerugian negara mencapai Rp 40 juta.
Di tempat berbeda, Bea Cukai Banyuwangi juga ikut melaksanakan pemusnahan terhadap 39.470 rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 40,25 juta dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 17,96 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi R. Evy Suhartantyo menyampaikan bahwa Bea Cukai Banyuwangi telah melakukan upaya extraordinary yang salah satunya melalui operasi Gempur Rokok Ilegal dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal sampai dengan 1% di tahun 2020.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membeli rokok yang legal dan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal, dapat menginformasikan kepada Bea Cukai Banyuwangi,” ungkapnya.
Bea Cukai Kediri juga melakukan pemusnahan terhadap barang hasil tegahan periode November 2019 hingga Juni 2020. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Kediri memusnahkan 152.888 batang rokok ilegal, 324 kg tembakau iris, 404 bungkus tembakau iris kemasan, serta barang hasil tegahan pos lalu bea yang terdiri dari part air softgun, sparepartbekas, obat dan suplemen, serta sex toys.
Baca Juga: Kemenkeu optimistis penerimaan bea dan cukai akan capai target
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Kantor Bea Cukai Kediri, Farid Fahrudi mengungkapkan total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 206 juta dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 72 juta.
Dan selama periode tiga minggu operasi gempur, Bea Cukai Kediri beserta aparat penegak hukum terkait berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 125.176 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 127 juta.