“Total nilai rokok ilegal yang diamankan dari penindakan ini lebih dari Rp 2,6 miliar rupiah, dan total potensi kerugian negara dari cukai yang tidak dibayarkan di atas Rp 1,1 miliar rupiah,” tambahnya.
Terkait hasil penindakan tersebut, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Niken Lestrie, menyampaikan bahwa upaya dan kerja cerdas petugas Bea Cukai yang selalu siap dalam situasi dan kondisi apapun.
Baca Juga: Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol
Bahkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini, menjadi bukti keseriusan dan komitmen Bea Cukai melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal, sebagai manifestasi penegakan hukum di bidang Cukai.
Ke depan peran serta dan kesadaran hukum masyarakat menjadi sangat penting sekaligus diperlukan untuk mendukung kinerja Bea Cukai, tidak hanya mengamankan hak keuangan negara dari sektor Cukai, namun juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif serta mengendalikan konsumsi dan mengawasi peredaran BKC sebagaimana diamanatkan dalam UU Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News