Di dalam PMK 160/PMK.04/2018 disebutkan bahwa atas impor bahan baku, termasuk bahan penolong, untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan pembebasan, yaitu tidak dipungutnya bea masuk, PPN dan/atau PPnBM yang terutang atas impor tersebut.
Selain itu, atas pengeluaran bahan baku dalam rangka subkontrak juga tidak dikenakan PPN dan/atau PPnBM. Begitupun ketika barang subkontrak tersebut dimasukkan kembali ke perusahaan.
Baca Juga: Bea Cukai Palembang amankan koper berisi 17 rIbu ekor baby lobster
Adapun PT Rubber Hock Lie merupakan perusahaan yang telah didirikan sejak tahun 1934 di Pulau Brayan dan bergerak dalam bidang karet remilingan (pengolahan karet yang digiling).
PT Rubber Hock Lie mengajukan permohonan KITE Pembebasan dengan rencana ekspor berupa karet bongkah atau block rubber (SIR 10 dan SIR 20).
Direktur PT Rubber Hock Lie, Sunyoto, mengungkapkan rasa terimakasih atas pelayanan yang tepat waktu dan penetapan keputusan yang sangat cepat.
“Kami berharap dengan adanya fasilitas KITE Pembebasan ini, fasilitas dan kapasitas produksi serta devisa ekspor kita akan berkembang pesat,” ujar Sunyoto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News