Begini Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta

Kamis, 08 Mei 2025 | 09:19 WIB   Penulis: Prihastomo Wahyu Widodo
Begini Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta

ILUSTRASI. Begini Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta


TRANSJAKARTA - Silakan simak cara dapat kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta untuk tahun 2025. Kartu ini bisa digunakan untuk Transjakarta, MRT, dan LRT.

Pembagian kartu transportasi publik gratis ini adalah bagian dari program 100 hari kerja Gubernur Pramono Anung.

Secara khusus, ada 15 golongan yang berhak untuk mendapatkan kartu transportasi publik gratis di DKI Jakarta. 

Apakah Anda salah satunya? Mari simak rinciannya berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek ETLE PMJ atau E-Tilang di etle-pmj.id Lewat HP

15 Golongan Penerima Kartu Transportasi Publik Gratis di DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melahirkan program transportasi gratis untuk memudahkan mobilitas masyarakat yang semakin padat.

Dorongan untuk menggunakan transportasi publik juga merupakan bagian dari Gubernur Pramono Anung untuk mengurai kemacetan dan mengurangi polusi udara di Jakarta.

Nah, berikut ini adalah 15 golongan yang berhak mendapatkan akses gratis naik transportasi publik:

  1. PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunan PNS
  2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta 
  3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) 
  4. Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI 
  5. Penghuni Rusunawa 
  6. Tim penggerak PKK 
  7. Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu 
  8. Penerima raskin domisili Jabodetabek 
  9. Anggota TNI dan Polri 
  10. Veteran Republik Indonesia 
  11. Penyandang disabilitas 
  12. Lansia di atas 60 tahun 
  13. Pengurus rumah ibadah 
  14. Pendidik PAUD
  15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.

Sebagai catatan khusus, pengurus rumah ibadah yang masuk golongan di atas termasuk marbot masjid, pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta.

Baca Juga: Ini 14 Provinsi yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan di Mei 2025

Cara Dapat Kartu Transportasi Publik Gratis

Setelah mengetahui golongan apa saja yang bisa mendapatkan akses transportasi publik gratis, sekarang Anda perlu menyiapkan sejumlah syarat untuk mengurusnya.

Seperti dilaporkan KONTAN sebelumnya, golongan 1-6 wajib mendaftarkan diri ke Bank DKI untuk mendapatkan Jakcard Combo. Syaratnya, cukup membawa KTP, KK, dan pasfoto.

Untuk golongan 7-15, Anda bisa mendaftar secara online di situs web resmi Transjarkarta di transjakarta.co.id agar bisa mendapatkan TJ Card. 

Syaratnya sederhana, hanya dengan KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai dengan kategori yang dipilih.

Berikut adalah syarat khusus yang diperlukan pendaftar dari setiap golongan untuk bisa gratis naik transportasi publik di DKI Jakarta:

  • Lansia di atas 60 tahun: KTP DKI Jakarta 
  • Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis Veteran Republik Indonesia: KTP dan kartu veteran
  • Penerima raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif 
  • Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu: KTP setempat 
  • Pengurus rumah ibadah: KTP dan SK 
  • Pendidik PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan 
  • Juru Pemantau Jentik atau Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan 
  • Anggota TNI dan Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif.

Setelahnya, pendaftar yang telah lolos verifikasi akan mendapatkan informasi jadwal dan lokasi pengambilan kartu naik transportasi publik gratis.

Tonton: Harga Emas Antam Terpeleset Hari Ini (8 Mei 2025)

 

Selanjutnya: Fitch Pangkas Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2025 Jadi 4,9%

Menarik Dibaca: IHSG Bergerak Menguat 0,4% Pada Pembukaan Perdagangan Kamis (8/5)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Prihastomo Wahyu Widodo
Terbaru