Begini mekanisme pemilihan Wagub DKI di tengah pandemi Covid-19

Senin, 06 April 2020 | 10:05 WIB Sumber: Kompas.com
Begini mekanisme pemilihan Wagub DKI di tengah pandemi Covid-19

ILUSTRASI. Ilustrasi rapat DPRD DKI Jakarta


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta tetap dilaksanakan meski virus corona ( Covid-19) sedang merebak. 

Anggota Panitia Pemilihan (Panlih) wagub DKI Jakarta S Andyka mengatakan, ada sejumlah mekanisme yang diterapkan. 

Mekanisme ini sesuai hasil pembahasan dengan pihak kepolisian dan Dinas Kesehatan DKI Jakarta. 

Baca Juga: Cawagub Nurmansjah Lubis merasa lebih cocok mendampingi Anies Baswedan

"Kepolisian dan dinkes sudah melihat langsung seperti apa kita menatanya, dengan mengedepankan physical dan social distancing. Artinya, kita menata cukup baik dengan protokoler yang cukup baik juga," ucap Andyka saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/4).

Menurut dia, kursi bagi anggota DPRD DKI yang disediakan di dalam ruangan rapat paripurna hanya berjumlah 54 kursi sesuai jumlah minimal kehadiran anggota DPRD DKI yang akan akan memilih. 

Jaraknya pun dibuat berjarak dan diatur selang-seling. 

"Jarak antarmeja yang mulanya diisi dua orang, sekarang hanya diisi satu orang saja. Jadi, di dalam hanya ada 54 sesuai persyaratan kuorum, ditambah dua kursi untuk saksi, sembilan untuk panlih, serta lima pimpinan dewan. Di dalam ruangan tidak lebih dari 100 lah," jelasnya.

Jika yang hadir lebih dari 54 orang maka sebagian menunggu di ruang transit. Anggota yang bisa masuk hanyalah yang membawa undangan. 

"Yang bisa masuk (ruang paripurna) hanya yang mendapat undangan," tutur Politisi Partai Gerindra ini. 
Mekanisme lainnya, adalah panlih menyediakan kamera pendeteksi suhu yang bisa memperlihatkan ukuran suhu badan.

Kemudian disediakan pula hand sanitizer, thermal gun, hingga petugas dari dinas kesehatan yang bersiaga. 

Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru