“Tentunya, itu juga memengaruhi pergerakan orang hingga masih tinggi juga, sampai 4.000 orang di situ, bagaimana enggak berpengaruh," ujarnya.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika PSBB di Kota Bekasi diperpanjang. “Sanksinya enggak ada ada sekarang, hanya imbauan," kata Pepen.
Baca Juga: Jam malam akan diberlakukan saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo
"Kalau kita masuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi, kami minta sanksi yang tegas, apa saja, supaya antarlintas ini, baik di kementerian maupun kami di bawah, jelas,” tegas Pepen.
Dengan ada sanksi, dia berharap, masyarakat bisa mentaati aturan PSBB tersebut. Sehingga, tujuan pemutusan rantai penyebaran virus corona di Kota Bekasi tercapai.
Penulis: Cynthia Lova
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Keluhkan Banyaknya Perusahaan Beroperasi Selama PSBB Atas Izin Kemenperin"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News