Bekasi minta pusat evaluasi izin perusahaan tetap beroperasi selama PSBB

Senin, 27 April 2020 | 21:20 WIB   Reporter: kompas.com
Bekasi minta pusat evaluasi izin perusahaan tetap beroperasi selama PSBB

ILUSTRASI. Foto udara suasana kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/4/2020).


DAMPAK VIRUS CORONA - BEKASI. Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi pemberian izin perusahaan untuk tetap beroperasi selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pepen, sapaan akrabnya, melihat masih banyak pabrik yang beroperasi atas izin Kementerian Perindustrian. Ia melihat, ada aturan yang tidak sejalan antara peraturan menteri kesehatan dan menteri perindustrian.

Dampaknya, pemerintah daerah kesulitan menegur maupun menindak perusahaan tersebut. “Ya, perlulah (evaluasi Pemerintah), kan kemarin saya juga keliling Medan Satria, Bekasi, di sana ada puluhan perusahaan distribusi besar yang beroperasi," kata Pepen.

Baca Juga: Ada PSBB di Jabodetabek, jumlah pengemudi ojek online turun 20%

"Harusnya, perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bekasi ini yang tidak dikecualikan patuh terhadap pembatasan. Jangan ada tidak sinkron antara keputusan menteri kesehatan dan dengan keputusan menteri lainnya,” ucap dia, Senin (27/4).

Menurut Pepen, masih banyak perusahaan yang beroperasi berimbas ke pergerakan masyarakat. Akibatnya, PSBB tidak berjalan efektif. Kasus virus corona di Kota Bekasi terus bertambah.

“Tentunya, itu juga memengaruhi pergerakan orang hingga masih tinggi juga, sampai 4.000 orang di situ, bagaimana enggak berpengaruh," ujarnya.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah daerah bisa memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar jika PSBB di Kota Bekasi diperpanjang. “Sanksinya enggak ada ada sekarang, hanya imbauan," kata Pepen.

Baca Juga: Jam malam akan diberlakukan saat PSBB Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo

"Kalau kita masuk ke Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga enggak ketemu. Jadi, kami minta sanksi yang tegas, apa saja, supaya antarlintas ini, baik di kementerian maupun kami di bawah, jelas,” tegas Pepen.

Dengan ada sanksi, dia berharap, masyarakat bisa mentaati aturan PSBB tersebut. Sehingga, tujuan pemutusan rantai penyebaran virus corona di Kota Bekasi tercapai.

Penulis: Cynthia Lova

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wali Kota Bekasi Keluhkan Banyaknya Perusahaan Beroperasi Selama PSBB Atas Izin Kemenperin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru