PAJAK - JAKARTA. Dua hari lalu, 31 Agustus, merupakan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) 2019. Meski ada daerah yang menetapkan jatuh tempo PBB pada 16 September nanti.
Bagi yang belum juga bayar PBB, Anda bisa, kok, tanpa perlu repot-repot datang ke kelurahan atau kantor cabang bank terdekat.
Tidak perlu keluar rumah, Anda bisa membayar PBB lewat sejumlah situs e-commerce, seperti Tokopedia, Bukalapak, dan yang terbaru Traveloka. Tapi, belum untuk semua daerah, ya.
Baca Juga: Asyik, aplikasi JakOne Mobile milik Bank DKI bisa dipakai buat bayar PBB
Maklum, pembayaran PBB belakangan cukup merepotkan. Kebanyakan pemerintah daerah (pemda) hanya bekerjasama dengan bank pembangunan daerah (BPD).
Kebijakan ini seiring pungutan dan pengelolaan PBB beralih dari pemerintah pusat ke daerah secara bertahap sejak 2011. Baru pada 2014, seluruh kabupaten dan kota memungut dan mengelola sendiri PBB masing-masing.
Tentu, pembayaran PBB menjadi merepotkan bagi masyarakat yang tidak memiliki rekening di BPD. Sebab, mereka tetap harus ke kelurahan atau kantor cabang bank di tengah era digital.
Baca Juga: Inilah Kebijakan Baru Pajak yang Meringankan Kontraktor Migas premium
Cuma untungnya, tak sedikit pemda yang menggandeng e-commerce dalam pembayaran PBB. Dengan begitu, masyarakat semakin mudah membayar pajak tahunan itu.
Terbaru adalah Traveloka yang menyediakan fitur pembayaran PBB mulai 1 Agustus 2019 lalu. Tetapi, pemda yang bekerjasama baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dan Pemkot Batam.
Hanya, di aplikasi pemesanan pesawat dan hotel ini, pembayaran PBB bisa diproses hingga satu hari kerja. Jadi, demi kenyamanan, silakan membayar tagihan lebih awal.