On arrival requirement:
- Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam
- Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Turis Asing Bisa ke Bali Mulai 14 Oktober 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Dua hari berturut kasus COVID-19 di Indonesia di bawah 1.000, jangan terlena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie