Berlaku besok, ini syarat turis asing bisa bertandang ke Bali

Rabu, 13 Oktober 2021 | 04:10 WIB Sumber: Kompas.com
Berlaku besok, ini syarat turis asing bisa bertandang ke Bali


On arrival requirement: 

  • Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi 
  • Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes  RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi 
  • Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah  direservasi selama 5 hari, lalu melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam 
  • Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Turis Asing Bisa ke Bali Mulai 14 Oktober 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

 

Selanjutnya: Dua hari berturut kasus COVID-19 di Indonesia di bawah 1.000, jangan terlena

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru