BALI - JAKARTA. Turis asing akan diperbolehkan masuk Bali mulai besok, Kamis (14/10/2021). Hal itu dilakukan dengan pembukaan penerbangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitain mengatakan, seiring dengan kebijakan itu, maka syarat masuk ke Bali akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"Presiden berpesan agar protokol kedatangan di pintu-pintu masuk harus benar-benar diperhatikan serta manajemen karantina harus clean dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).
Menurut dia, pembukaan penerbangan internasional ini diharapkan mampu untuk memulihkan ekonomi Bali yang masih jauh di bawah kondisi pra pandemi. Namun, pembukaan harus tetap dilakukan secara hati-hati sekali walaupun kenaikan kasus sudah menurun.
Baca Juga: Warga Singapura belum diizinkan masuk Indonesia, apa alasannya?
“Untuk memastikan tidak terjadinya peningkatan kasus di Bali, pemerintah memperketat persyaratan mulai dari pre-departure requirement hingga on-arrival requirement," kata Luhut.
Berikut syarat penumpang internasional bisa masuk ke Bali:
Pre departure requirement:
- Berasal dari negara dengan kasus konfirmasi level 1 dan 2 dengan positivity rate di bawah 5 persen
- Hasil negatif tes RT-PCR sampelnya diambil maksimum 3x24 jam sebelum jam keberangkatan
- Bukti vaksinasi lengkap dengan dosis kedua dilakukan setidaknya 14 hari sebelum keberangkatan dan ditulis dalam bahasa Inggris, selain bahasa negara asal
- Asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum 100.000 dollar AS dan mencakup pembiayaan penanganan Covid-19
- Bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama di Indonesia, penyedia akomodasi dan pihak ketiga
Baca Juga: Warga dari 18 negara bakal bisa wisata ke Bali, tapi wajib punya asuransi
On arrival requirement:
- Mengisi e-HAC via aplikasi PeduliLindungi
- Melaksanakan tes RT-PCR on arrival dengan biaya sendiri. Pelaku perjalanan dapat menunggu hasil tes RT-PCR di akomodasi yang sudah direservasi
- Jika hasil negatif, maka pelaku perjalanan dapat melakukan karantina di tempat karantina yang sudah direservasi selama 5 hari, lalu melakukan RT-PCR pada hari ke 4 malam
- Jika hasil RT-PCR di hari ke-4 negatif, maka pada hari ke 5 sudah bisa keluar dari karantina
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat Turis Asing Bisa ke Bali Mulai 14 Oktober 2021"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena
Selanjutnya: Dua hari berturut kasus COVID-19 di Indonesia di bawah 1.000, jangan terlena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News