Berlaku hari ini, berikut daftar kendaraan bebas aturan ganjil-genap termasuk motor

Senin, 03 Agustus 2020 | 07:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Berlaku hari ini, berikut daftar kendaraan bebas aturan ganjil-genap termasuk motor

ILUSTRASI. Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembata


Apa itu sistem ganjil genap?

Pengertian ganjil genap Jakarta adalah pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor yang disesuaikan tanggal. 

Tanggal ganjil untuk pelat nomor berakhiran ganjil dan tanggal genap untuk pelat nomor berakhiran genap.

Kebijakan itu berlaku di jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. 

Aturan ganjil genap, seperti sebelum pandemi, hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sementara, pada akhir pekan sistem pembatasan tersebut tak berlaku.

Baca Juga: Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020

25 ruas jalan ganjil genap

Ruas jalan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yaitu:

  1. Jalan Medan Merdeka Barat
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Jenderal Sudirman
  4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
  5. Jalan Gatot Subroto
  6. Jalan MT Haryono
  7. Jalan HR Rasuna Said
  8. Jalan DI Panjaitan
  9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
  10. Jalan Pintu Besar Selatan
  11. Jalan Gajah Mada
  12. Jalan Hayam Wuruk
  13. Jalan Majapahit
  14. Jalan Sisingamangaraja
  15. Jalan Panglima Polim
  16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
  17. Jalan Suryopranoto
  18. Jalan Balikpapan
  19. Jalan Kyai Caringin
  20. Jalan Tomang Raya
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Baca Juga: Tiga hari sosialisasi, pelanggar ganjil genap tidak ditilang hingga Rabu (5/8)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru