Berlaku hari ini, berikut daftar kendaraan bebas aturan ganjil-genap termasuk motor

Senin, 03 Agustus 2020 | 07:35 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Berlaku hari ini, berikut daftar kendaraan bebas aturan ganjil-genap termasuk motor

ILUSTRASI. Sejumlah anggota Kepolisian membentangkan spanduk sosialisasi pemberlakuan kembali ganjil genap di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat saat masa Pembata


KEBIJAKAN DKI - Hari ini, Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov)  DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota.

Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap setelah melihat tambahan kasus positif virus corona yang signifikan di wilayah Jakarta.

Terutama adanya episentrum baru seperti area perkantoran dan kawasan pusat bisnis. 

Mengutip pemberitaan Kontan, 3 Agustus 2020, aturan kebijakan ganjil genap pun diterapkan mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni Pergub DKI Jakarta No.88/2019 tentang Ganjil Genap. 

Dalam aturan tersebut, tertera sejumlah kendaraan bermotor yang bebas dari kebijakan ganjil genap, salah satunya adalah sepeda motor. 

Selain sepeda motor, masih ada lagi kendaraan yang tidak terpengaruh ganjil genap, yakni kendaraan ambulans atau pemadam kebakaran. 

Baca Juga: Asyik, sepeda motor bebas dari ganjil genap

Jadi, kendaraan ini bebas melintas di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap. Berikut daftarnya:

  • Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas 
  • Ambulans
  • Pemadam Kebakaran
  • Angkutan umum plat kuning
  • Kendaraan yang digerakkan motor listrik
  • Sepeda motor
  • Kendaraan angkutan BBM dan BBG
  • Kendaraan lembaga tinggi negara
  • Kendaraan dinas operasional berplat dinas/warga dasar merah, dan TNI serta Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengangkut uang dengan pengawasan Polri

Baca Juga: Ingat! Besok (3/8) DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan ini

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru