KEBIJAKAN DKI - Hari ini, Senin, 3 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan kebijakan ganjil genap yang berlaku di 25 ruas jalan di ibu kota.
Pemprov DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan ganjil genap setelah melihat tambahan kasus positif virus corona yang signifikan di wilayah Jakarta.
Terutama adanya episentrum baru seperti area perkantoran dan kawasan pusat bisnis.
Mengutip pemberitaan Kontan, 3 Agustus 2020, aturan kebijakan ganjil genap pun diterapkan mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni Pergub DKI Jakarta No.88/2019 tentang Ganjil Genap.
Dalam aturan tersebut, tertera sejumlah kendaraan bermotor yang bebas dari kebijakan ganjil genap, salah satunya adalah sepeda motor.
Selain sepeda motor, masih ada lagi kendaraan yang tidak terpengaruh ganjil genap, yakni kendaraan ambulans atau pemadam kebakaran.
Baca Juga: Asyik, sepeda motor bebas dari ganjil genap
Jadi, kendaraan ini bebas melintas di 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil genap. Berikut daftarnya:
- Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
- Ambulans
- Pemadam Kebakaran
- Angkutan umum plat kuning
- Kendaraan yang digerakkan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan BBM dan BBG
- Kendaraan lembaga tinggi negara
- Kendaraan dinas operasional berplat dinas/warga dasar merah, dan TNI serta Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu, seperti pengangkut uang dengan pengawasan Polri
Baca Juga: Ingat! Besok (3/8) DKI Jakarta kembali berlakukan ganjil genap di 25 ruas jalan ini
Apa itu sistem ganjil genap?
Pengertian ganjil genap Jakarta adalah pembatasan kendaraan roda empat berdasarkan pelat nomor yang disesuaikan tanggal.
Tanggal ganjil untuk pelat nomor berakhiran ganjil dan tanggal genap untuk pelat nomor berakhiran genap.
Kebijakan itu berlaku di jam tertentu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.
Aturan ganjil genap, seperti sebelum pandemi, hanya berlaku pada Senin hingga Jumat. Sementara, pada akhir pekan sistem pembatasan tersebut tak berlaku.
Baca Juga: Catat, 25 ruas jalan dan aturan lain di kebijakan ganjil genap mulai 3 Agustus 2020
25 ruas jalan ganjil genap
Ruas jalan ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yaitu:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Baca Juga: Tiga hari sosialisasi, pelanggar ganjil genap tidak ditilang hingga Rabu (5/8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News