Sistem ganjil genap berlaku lagi di Jakarta mulai 12 Agustus, ini titik-titiknya

Selasa, 10 Agustus 2021 | 20:49 WIB Sumber: Kompas.com
Sistem ganjil genap berlaku lagi di Jakarta mulai 12 Agustus, ini titik-titiknya

ILUSTRASI. Kendaraan melintas di kawasan pemberlakuan lau lintas ganjil genap di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (3/8/2020). KONTAN/Fransiskus Simbolon.


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap, seiring peniadaan 100 titik penyekatan saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat atau PPKM hingga 16 Agustus 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, peniadaan penyekatan pada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya dilakukan pada Rabu, 11 Agustus 2021. Sementara aturan ganjil genap baru berlaku Kamis, 12 Agustus 2021.

"Pembatasan dengan sistem ganjil genap ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB," ujar Sambodo kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Ada delapan ruas jalan yang akan berlaku sistem ganjil genap:

  1. Jalan Sudirman
  2. Jalan MH Thamrin
  3. Jalan Merdeka Barat
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Gajah Mada 
  6. Jalan Hayam Wuruk 
  7. Jalan Pintu Besar Selatan 
  8. Jalan Gatot Subroto 

Baca Juga: Mulai Rabu 11 Agustus, Polda Metro Jaya hentikan penyekatan PPKM di 100 lokasi

Polda Metro Jaya memutuskan untuk meniadakan lokasi penyekatan yang saat ini ada 100 titik di Jakarta dan sekitarnya. "Mulai (Rabu) besok penyekatan di 100 titik akan kami hentikan," ujar Sambodo. 

Penyekatan sebagai upaya menekan mobilitas akan diganti dengan sistem ganjil genap, patroli, dan pengalihan arus lalu lintas di lokasi yang dinilai menimbulkan kerumunan. 

"Jadi, kami ganti dengan tiga cara bertindak yang baru, terkait dengan pengendalian. Diberlakukan sejak tanggal 10 sampai dengan 16 Agustus 2021," ucap Sambodo.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ganjil Genap Kembali Diberlakukan Saat PPKM, Berikut Titik-titiknya"

Penulis: Muhammad Isa Bustomi
Editor: Jessi Carina

Selanjutnya: Ada perpanjangan PPKM level 4 di Jakarta , STRP tetap berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru