BALI - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Bali resmi memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (Wisman) atau turis ke Bali sebesar Rp 150 ribu atau US$ 10 mulai Februari 2024.
Gubernur Provinsi Bali Wayan Koster mengatakan, pengenaan pajak wisman tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023 yang bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam di Pulau Dewata.
"Pungutan bagi wisatawan asing ini sungguh-sungguh akan memberikan manfaat nyata bagi wisatawan asing dalam rangka pembangunan di Bali," ujar Wayan dalam acara The Weekly Brief, Senin (4/9).
Baca Juga: Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Pajak Rp 150 Ribu Mulai Tahun Depan
Wayan memerinci teknis atau tata cara pemungutan pajak turis yang diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 36 Tahun 2023. Pertama, turis asing yang masuk ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp 150 ribu.
Kedua, pungutan dibayarkan hanya satu kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Indonesia.
Ketiga, pembayaran wajib dilakukan secara non tunai (cashless) melalui sarana pembayaran elektronik.
Keempat, proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI).
"Hal ini karena BRI juga menangani pembayaran visa on arrival di Bandara I Gusti Ngurah Rai," katanya.
Kelima, pembayaran dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali.
Keenam, jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisatawan asing wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) Bank Rakyat Indonesia, yang tersedia di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.
Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisman 7 Bulan Pertama 2023 Telah Lampaui Sepanjang 2022
Ketujuh, wisatawan asing sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali.
Kedelapan, bukti pembayaran akan dipindai (di scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan.
Kesembilan, dalam hal terjadi gangguan sistem pembayaran, wisatawan asing tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News