DKI JAKARTA - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya berencana menggelar razia pajak kendaraan. Sebab, sekitar 2 juta unit mobil dan sepeda motor di DKI Jakarta menunggak pajak, secara jumlah tagihan mencapai triliunan rupiah.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji mengatakan, jumlah kendaraan yang menunggak pajak mencapai 40% dari total kendaraan yang terdaftar di Ibu Kota.
"Kita tetap lakukan kegiatan operasi besar setiap minggunya, berkerja sama dengan beberapa pihak termasuk BPRD (terkait pajak kendaraan). Tapi saat ini belum ada jam tambahan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (16/9).
Baca Juga: BPRD DKI: Ribuan mobil mewah dan moge menunggak pajak hingga Rp 2,4 triliun
Sumardji berharap, dengan adanya program keringanan pajak yang diadakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para penunggak pajak.
Program ini akan berlangsung mulai 16 September hingga 30 Desember 2019. Keringanan pajak akan diberikan dengan potongan hingga 50 persen bagi bea balik nama kendaraan bermotor ( BBN-KB) dan pajak kendaraan bermotor ( PKB) sejak 2012 ke bawah.
"Diharapkan seluruh pemilik dan pengguna kendaraan yang belum melakukan kewajibannya untuk membayar pajak, segera mengurusnya sebelum terkena sanksi atau pelanggaran," kata Ketua BPRD Jakarta Faisal Syafriddin. (Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-Siap Mau Ada Razia Pajak Kendaraan di Jakarta",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News