Bersiap, Polda Metro Jaya ingin kebijakan ganjil genap berlaku lagi

Kamis, 03 Juni 2021 | 08:20 WIB Sumber: Kompas.com
Bersiap, Polda Metro Jaya ingin kebijakan ganjil genap berlaku lagi

ILUSTRASI. Semenjak pandemi berkecamuk di Indonesia, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap sudah tak berlaku di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.


KEBIJAKAN PELAT GANJIL GENAP - JAKARTA. Semenjak pandemi berkecamuk di Indonesia, pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap sudah tak berlaku di Ibu Kota. Tepatnya, ketika mulai diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kemudian PSBB Transisi, kemudian kini berganti menjadi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di DKI Jakarta. 

Kebijakan ganjil genap tengah dinantikan sejumlah pihak untuk menjadi solusi kemacetan Jakarta yang makin terasa walaupun sedang dalam keadaan pandemi. 
Polda Metro Jaya juga merekomendasikan penerapan kembali sistem ganjil genap di Ibu Kota secara bertahap selama PPKM mikro.

Rencananya, ganjil genap akan bakal diterapkan di ruas jalan yang mengalami peningkatan volume kendaraan secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. 

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya AKBP, Rusdy Pramana, ganjil-genap akan diterapkan lebih dulu di sejumlah ruas jalan dengan peningkatan volume kendaraan dalam beberapa waktu terakhir di Ibu Kota.

Baca Juga: ​Ini daftar 9 pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya

"Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap,” ujar AKBP Rusdy Pramana, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (2/6/2021).

“Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalin cukup padat," kata Rusdy. 

Meski tak menyebutkan ruas jalan yang bakal memulai penerapan ganjil genap, Polda Metro Jaya disebut telah memiliki data lonjakan volume kendaraan bermotor selama peniadaan ganjil genap di Jakarta. 

Baca Juga: Aturan ganjil genap DKI Jakarta belum diberlakukan kembali

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru