Bersiap! Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di Jakarta

Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:40 WIB Sumber: Kompas.com
Bersiap! Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di Jakarta


"Dengan cara begitu insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkap Anies. 

Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. 

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. 

Baca Juga: PPKM Mulai Dilonggarkan, Vaksinasi Covid-19 Jangan Sampai Kedodoran

Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut: 

  • Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house
  • Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4
  • Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
  • Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan 

Selain itu, sertifikat vaksin juga jadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela

 

Selanjutnya: Pemerintah optimistis bisa kejar target vaksinasi 2 juta dosis per hari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru