Bersiap! Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di Jakarta

Rabu, 04 Agustus 2021 | 08:40 WIB Sumber: Kompas.com
Bersiap! Sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas publik di Jakarta


VAKSIN CORONA - JAKARTA. Sertifikat vaksinasi Covid-19 akan jadi salah satu syarat pelonggaran berbagai aktivitas publik di Ibu Kota. Hal itu ditegaskan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta. 

"Kami memutuskan, vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan di masyarakat, baik kegiatan ekonomi, keagamaan, sosial, budaya di Jakarta," kata Anies dalam keterangan video yang disiarkan kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Sabtu (31/7/2021). 

Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3 persen yang terinfeksi Covid-19. Mereka juga hanya merasakan gejala ringan. 

Baca Juga: Bagaimana cara download sertifikat vaksin Covid-19? Ini 3 cara yang bisa dilakukan

Selain itu, hanya 13 dari 100.000 orang yang meninggal dunia akibat Covid-19 setelah divaksin. Anies pun menjamin vaksinasi Covid-19 di Jakarta bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. 

Menurut dia, di Jakarta sudah ada ratusan sentra vaksinasi di setiap kelurahan dan puskesmas yang bisa diakses oleh warga Ibu Kota. 

Pemprov DKI telah memenuhi target vaksinasi Covid-19 dosis pertama sebanyak 7,5 juta orang per 31 Juli 2021. Oleh karena itu, Anies kembali mengajak warga Ibu Koa agar segera mendaftarkan diri untuk ikut program vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Stok vaksin Covid-19 terbatas, bagaimana jika jadwal vaksin kedua terlambat?

"Dengan cara begitu insya Allah kita bisa sama-sama menekan potensi perburukan, potensi fatalitas. Potensi penularan tetap ada, dan kita ingin melindungi. Artinya kalau ada kegiatan dan tetap tertular, insya Allah risikonya kecil untuk terjadi kasus berat apalagi pemberatan atau pada fatalitas," ungkap Anies. 

Saat ini, Pemprov DKI telah menerbitkan aturan yang mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 jadi syarat aktivitas di sektor usaha di bawah naungan Dinas Pariwisata. 

Aturan tersebut tertuang dalam SK Kadisparekraf Nomor 495 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. 

Baca Juga: PPKM Mulai Dilonggarkan, Vaksinasi Covid-19 Jangan Sampai Kedodoran

Adapun sektor usaha yang mewajibkan pekerja dan pelanggannya menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah sebagai berikut: 

  • Penyedia jasa akomodasi seperti hotel dan guest house
  • Kegiatan usaha restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM level 4
  • Salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri
  • Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan 

Selain itu, sertifikat vaksin juga jadi syarat pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik di Jakarta"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela

 

Selanjutnya: Pemerintah optimistis bisa kejar target vaksinasi 2 juta dosis per hari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru