Besok, Hutama Raya Akan Operasikan Tol Simpang Indralaya-Prabamulih Tanpa Tarif

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:37 WIB   Reporter: Diki Mardiansyah
Besok, Hutama Raya Akan Operasikan Tol Simpang Indralaya-Prabamulih Tanpa Tarif

ILUSTRASI. Hutama Karya akan mengoperasikan Jalan Tol Simpang Indralaya- Prabumulih sepanjang 63,5 kilometer (km) tanpa tarif.


JALAN TOL - JAKARTA. PT Hutama Karya akan mengoperasikan Jalan Tol Simpang Indralaya- Prabumulih sepanjang 63,5 kilometer (km) tanpa tarif. Rencana ini akan mulai diterapkan mulai 30 Agustus pukul 08.00 WIB.

Executive Vice President (EVP) Divisi Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, mengatakan pengoperasian ini menyusul dikantonginya Sertifikat Laik Operasi (SLO) pada tanggal 7 Juli 2023.

Selain itu, kebijakan ini juga sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 872/KPTS/M/2023 Tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Simpang Indralaya– Prabumulih.

"Jalan tol ini sudah siap untuk kami operasikan," kata Tjahjo dalam siaran pers, Selasa (29/8).

Baca Juga: Hutama Karya Uji Laik Fungsi Dua Ruas Jalan Tol Trans Sumatera 15,6 Km

Sebelumnya, jalan tol ini telah diuji coba dengan dioperasikan secara fungsional pada saat momen mudik Lebaran 2023 yang dilalui lebih dari 83.000 kendaraan dengan zero kecelakaan.

Tjahjo menuturkan, dari sisi fasilitas, ruas tol ini telah sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol. Salah satunya dengan menyediakan dua rest area yang berada di KM 65 Jalur A & B.

Adapun pengoperasian ruas jalan tol ini diawali dengan sosialisasi beroperasi tanpa tarif atau belum berbayar serta penggunaan kartu uang elektronik. Hal ini karena pengguna jalan tol yang melintas tetap harus melakukan tapping kartu uang elektronik.

"Melihat antusiasme yang cukup besar, kami berharap trafik di ruas tol ini cukup besar," ujar Tjahjo.

Nantinya, lanjut Tjahjo, untuk estimasi tarif yang berlaku sekitar 1.338 per km. Namun, untuk detail lebih lengkap akan diinfokan setelah Kepmen tarif jalan tol ini telah dikeluarkan oleh Menteri PUPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru