UMRAH - MAKASSAR. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Trours), Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka.
Polisi menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena tidak memberangkatkan 86.000 jemaah umrah ke Tanah Suci Mekah. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Sulsel bersama kantor Wilayah Kementerian Agama (kanwil) wilayah Sulsel di Markas Polda Sulsel, Jumat (23/3).
Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan menegaskan, tersangka Hamzah Mamba dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Tersangka sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang tidak melaksanakan pelayanan kepada 86.000 jemaah sesuai dengan perjanjian tertulis. Tersangka diancam penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar," tegas Dicky.
Baca juga : Kasus Abu Tours, Polisi Periksa 43 Calon Jemaah Umrah Dicky menambahkan, polisi juga sudah menyita seluruh aset tersangka. Bahkan, Jumat pagi tadi polisi menggeledah kantor pusat Abu Tours di Makassar.
"Abu Tours ini beroperasi di 15 provinsi di Indonesia. Tapi kantor pusatnya ini di Makassar. Jadi total jemaah yang tidak diberangkatkan sebanyak 86.000 orang," tambahnya. (Kontributor Makassar, Hendra Cipto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Berangkatkan Umrah 86.000 Jemaah, Dirut Abu Tours Diancam 20 Tahun Penjara",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News