Alasan BPJS Kesehatan jadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan yang menjadi syarat mengurus SIM sudah sejalan dengan semangat yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Selasa (4/6/2024), BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.
Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada tahun 2024.
David juga menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” jelas David.
Bagaimana yang tidak punya BPJS Kesehatan?
Nantinya, pengecekan status aktif kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi salah satu syarat untuk mengurus SIM.
David menuturkan bahwa masyarakat yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan dan ingin mengurus SIM tidak perlu khawatir.
Pada minggu pertama pelaksanaan, akan ada petugas BPJS Kesehatan di seluruh kantor polda pada lokasi uji coba.
Petugas BPJS Kesehatan yang sudah ada di kantor polda akan melakukan sosialisasi kepada pemohon SIM.
Apabila belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka dapat dilakukan pendaftaran yang dapat dipandu oleh petugas.
“Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Nanti prosesnya pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di sana,” ungkap David.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai 1 Juli BPJS Kesehatan Jadi Syarat Perpanjang SIM, Ini Dokumen yang Harus Dibawa"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News