BPTJ: Semua Dishub sepakat ojek dilarang bawa penumpang selama PSBB Jabodetabek

Senin, 13 April 2020 | 22:44 WIB   Reporter: kompas.com
BPTJ: Semua Dishub sepakat ojek dilarang bawa penumpang selama PSBB Jabodetabek

ILUSTRASI. Pengemudi ojeg online (ojol) menunggu order di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (09/04).


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ojek online hanya untuk mengangkut barang selama pemberlakuan PSBB di Ibu Kota RI. Pemerintah DKI menerapkan aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemenhub serahkan kebijakan sepeda motor angkut penumpang di wilayah PSBB pada pemda

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Senin.

Ketentuan terkait ojek online ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan keberadaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu membolehkan ojek online membawa penumpang dalam hal tertentu selama PSBB.

Penulis: Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru