BPTJ: Semua Dishub sepakat ojek dilarang bawa penumpang selama PSBB Jabodetabek

Senin, 13 April 2020 | 22:44 WIB   Reporter: kompas.com
BPTJ: Semua Dishub sepakat ojek dilarang bawa penumpang selama PSBB Jabodetabek

ILUSTRASI. Pengemudi ojeg online (ojol) menunggu order di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (09/04).


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, semua ojek termasuk ojek online dilarang mengangkut penumpang selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jabodetabek.

Itu merupakan kesepakatan BPTJ bersama Dinas Perhubungan se-Jabodetabek yang lahir rapat virtual, Senin (13/4). "Seluruh peserta rapat sepakat jika selama masa berlakunya PSBB, ojek tidak untuk mengangkut penumpang di seluruh wilayah Jabodetabek," ujar Polana dalam siaran pers.

Menurut Polana, seluruh Dinas Perhubungan di Jabodetabek juga sepakat untuk menyelaraskan aturan pembatasan transportasi selama masa PSBB, tetapi menyesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Baca Juga: Ini aturan PSBB berkendara di Bekasi, ojek online dilarang bawa penumpang

Penyelarasan aturan mengingat mobilitas warga di Jabodetabek terhubung. Salah satu aturan yang pemerintah daerah di Jabodetabek selaraskan adalah waktu operasional angkutan umum.

"Kesepakatan terkait jam operasional, angkutan umum massal berjalan mulai pukul 06.00 sampai dengan 18.00 WIB," kata Polana. Selain itu, operasional transportasi selama PSBB harus tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya mengatakan, ojek online hanya untuk mengangkut barang selama pemberlakuan PSBB di Ibu Kota RI. Pemerintah DKI menerapkan aturan itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemenhub serahkan kebijakan sepeda motor angkut penumpang di wilayah PSBB pada pemda

"Kami akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan motor roda dua bisa untuk mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang dan ini nanti akan ditegakan aturannya," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Senin.

Ketentuan terkait ojek online ini sempat membuat bingung berbagai pihak dengan keberadaan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Beleid itu membolehkan ojek online membawa penumpang dalam hal tertentu selama PSBB.

Penulis: Nursita Sari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPTJ: Ojek Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB Jabodetabek"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: S.S. Kurniawan
Terbaru