Buntut kasus MeMiles, polisi sita 4 mobil di antaranya milik Eka Deli dan Ello

Senin, 20 Januari 2020 | 23:31 WIB Sumber: TribunNews.com
Buntut kasus MeMiles, polisi sita 4 mobil di antaranya milik Eka Deli dan Ello


Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan, pengungkapan barang bukti baru itu akan disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Senin (20/1) hari ini.

"Kami akan sampaikan hari Senin. Akan kami kumpulkan dan kami lakukan konpres bersama Kapolda Jatim," pungkasnya.

Sebelumnya, Subdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus investasi bodong berbasis aplikasi 'Memiles' yang dijalankan 'PT Kam and Kam', Jumat (3/1).

Perusahaan itu baru berumur delapan bulan, namun sudah memiliki sedikitnya 264.000 orang member aplikasi, diperkirakan telah menelan kerugian uang para member sekitar Rp 761 Miliar.

Baca Juga: Jadi korban MeMiles, Ello melapor ke Polda Metro Jaya

Kasus tersebut mulai masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim sejak Desember 2019 silam.

Hasilnya, dua orang petinggi perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai Direktur, Suhanda sebagai Manajer, Jumat (3/1/2020).

Delapan hari pasca kasus tersebut dirilis, Ditreskrimsus Polda Jatim kembali merilis dua tersangka baru, yakni Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT, Jumat (10/1).

Kemudian, dua pekan pasca rilis kasus, penyidik kembali mengungkap tersangka kelima, bernama Sri Wiwit (SW) yang bertugas sebagai penyalur barang hadiah bonus (Reward) ke member, Kamis (16/1).

Penyelidikan masih terus akan berlanjut, kabarnya empat orang publik figur artis dan seorang pejabat pemerintahan, diperiksa penyidik.

Baca Juga: Polda Jatim akan periksa Mulan Jameela di kasus investasi MeMiles, ini kata Istana

Editor: Yudho Winarto

Terbaru