Bupati non-aktif Bekasi dituntut 7,6 tahun penjara terkait kasus suap Meikarta

Rabu, 08 Mei 2019 | 16:04 WIB Sumber: Kompas.com
Bupati non-aktif Bekasi dituntut 7,6 tahun penjara terkait kasus suap Meikarta


HUKUM - BANDUNG. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bupati non-aktif Bekasi Neneng Hassanah Yasin dengan pidana penjara 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan. Neneng dinilai jaksa bersalah dalam perkara suap proyek perizinan pembangunan Meikarta. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Neneng Hasanah Yasin berupa pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan, dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/5). 

Jaksa juga menuntut Neneng membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 318 juta. "Jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama satu tahun," katanya. 

Selain Neneng, Jaksa juga menuntut empat pejabat Pemkab Bekasi yang merupakan anak buah Neneng. Keempat pejabat ini diyakini Jaksa turut serta menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta. 

Keempat pejabat yang dituntut tersebut yaitu Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat Maju Banjarnahor, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili. 

Keempatnya dituntut hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Menurut Jaksa, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Meikarta, Bupati Non-aktif Bekasi Dituntut 7,6 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru